Posted by kelurahanbejen | 0 comments

Tugas dan Fungsi


Tugas pokok dan fungsi kelurahan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada kelurahan di Kabupaten Karanganyar adalah sebagai berikut:
  1. Lurah
    1. Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang meliputi:
      • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
      • Pemberdayaan masyarakat;
      • Pelayanan kepada masyarakat;
      • Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
      • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      • Pembinaan kelembagaan masyarakat.
    2. Melaksanakan fungsinya, yaitu:
      • Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta kesejahteraan sosial;
      • Pengkoordinasian pelaksanaan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan sosial;
      • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  2. Sekretaris Kelurahan
  3. Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu lurah dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum.

  4. Kepala Seksi Pemerintahan
  5. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu lurah dalam dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan.

  6. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
  7. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu lurah dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  8. Kepala Seksi Pembangunan
  9. Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu lurah dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.

  10. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
  11. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu lurah dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

0 comments: