| 0 comments

Lembaga Kemasyarakatan

Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotong-royongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, di Kelurahan Bejen telah dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikut:
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
  2. Kepengurusan RT dan RW;
  3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Lembaga Persatuan Pemuda (LPP)/Karang Taruna.
Untuk lebih mengoptimalkan kinerja lembaga tersebut, ditempuh dengan cara:
  1. Pemberian bantuan dana operasional setiap tahun.
  2. Pertemuan rutin lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan koordinator Pemerintah Kelurahan;
  3. Keikutsertaan lembaga-lembaga kelurahan dalam pengambilan keputusan;
  4. Penyedia sarana dan prasarana kegiatan.
Indikator keberhasilan pelaksanaan dalam bidang lembaga kemasyarakatan di antaranya adalah:
  1. Penyampaian sasaran dan pertimbangan serta usulan dari warga melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada tersebut dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di kelurahan seperti dalam Musrenbangkel.
  2. Diadakan pertemuan rutin dari lembaga-lembaga tersebut, terutama untuk PKK baik tingkat kelurahan, lingkungan maupun RT/RW.
  3. Tersedianya sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan.
  4. Adanya kegiatan produksi dari warga melalui dorongan lembaga kemasyarakatan.

0 comments: