Lembaga Kemasyarakatan
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotong-royongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, di Kelurahan Bejen telah dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
- Kepengurusan RT dan RW;
- Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Lembaga Persatuan Pemuda (LPP)/Karang Taruna.
Untuk lebih mengoptimalkan kinerja lembaga tersebut, ditempuh dengan cara:
- Pemberian bantuan dana operasional setiap tahun.
- Pertemuan rutin lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan koordinator Pemerintah Kelurahan;
- Keikutsertaan lembaga-lembaga kelurahan dalam pengambilan keputusan;
- Penyedia sarana dan prasarana kegiatan.
- Penyampaian sasaran dan pertimbangan serta usulan dari warga melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada tersebut dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di kelurahan seperti dalam Musrenbangkel.
- Diadakan pertemuan rutin dari lembaga-lembaga tersebut, terutama untuk PKK baik tingkat kelurahan, lingkungan maupun RT/RW.
- Tersedianya sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan.
- Adanya kegiatan produksi dari warga melalui dorongan lembaga kemasyarakatan.
0 comments: