Kartu Keluarga
PERSYARATAN KARTU KELUARGA
- Permohonan KK Baru
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Melampirkan KK dan KTP lama.
- Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Melampirkan fotokopu Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
- Melampirkan fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Surat Keterangan Pindah Datang (asli) bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.
- Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri, membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
- Permohonan KK Baru bagi Penduduk yang Mempunyai NIK
- Penduduk yang membentuk rumah tangga baru. Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Melampirkan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
- Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Penduduk yang pindah datang. Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Melampirkan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
- Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (bila ada perubahan).
- Melampirkan fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Surat Keterangan Pindah yang asli.
- Penduduk yang KK hilang atau rusak. Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK.
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang sudah ada NIK.
- Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak (bagi yang rusak).
- Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan/peristiwa lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga diketahui lurah.
- Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan/peristiwa penting lainnya.
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang sudah ada NIK.
- Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Mengisi data keluarga dan biodata bagi yang ada perubahan.
- Melampirkan fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Permohonan Numpang KK
- Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga; Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga diketahui lurah.
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK lama yang sudah ada NIK.
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
- Anggota keluarga pindah tempat tinggal; Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (asli).
- Melampirkan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
- Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
- Melampirkan surat pernyataan bermaterai dari kepala keluarga yang ditumpangi.
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Bank Data Kependudukan namun mengajukan permohonan KK baru karena:
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Bank Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena:
Sumber: Dinas Kependudukan
0 comments: