Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah suatu lembaga yang berperan sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampun dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.
Dasar pembentukan/hukum LPMK adalah Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas LPMK adalah:
- Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan.
- Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
- Mengupayakan peningkatan kerja sama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: LPMK Merjosari
STRUKTUR ORGANISASI LPMK KELURAHAN BEJEN
Struktur LPMK Kelurahan Bejen |
0 comments: